Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan (Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko) dan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan (Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik)